Kepulauan Yapen,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua pada hari Rabu, 06/12/2023. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Wahyudi Irianto. Sejumlah Materi akan disampaikan oleh beberapa narasumber
Dalam laporan Panitia menjelaskan bahwaTujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah Memberikan Pemahaman dan Pengertian kepada aparatur sipil negara terkait PP no 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua dan peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. Meningkatkan pemahaman yang mengatur Kewenangan Pemerintah daerah provinsi Papua dan Pemerintah kabupaten/ kota, Pengisian Anggota DPRP dan Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP), Badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua. Dan Meningkatkan rasa nasionalisme, kesadaran berbangsa, dan bernegara serta Nilai nilai patriotisme pada ASN dalam rangka Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Sejumlah Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Pemerintah no 106 dan 107 tentang kewenangan dan kelembagaan kebijakan otonomi khusus oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen, pengelolaan keuangan dana otsus oleh Kepala Badan keuangan dan Aset daerah serta pengawasan dana otsus yang akan disampaikan oleh Inspektur kepulauan Yapen.
Hal ini juga sambutan baik oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, yang dalam sambutannya dibacakan oleh Asisten 3 Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir Wahyudi Irianto menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan kedepannya akan lebih menambah pengetahuan dari para peserta Selain itu peserta diminta agar serius dan fokus pada materi yang disampaikan karena peserta akan belajar dan mendalami tentang peraturan pemerintah nomor 106 dan 107 tahun 2021.
Foto : Andrew Woria