Serui –Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay memimpin rapat paparan dan finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 di ruangan Setda dengan semua Instansi teknis di Kabupaten Kepulauan pada, Jumat 15 September 2023.
Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengalami keterlambatan, namun menanggapi hal tersebut Pj. Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Perencanaan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya Perda ini telah rampung dalam 4 Perda padasidang DPRD Raperda dan non APBD, sebelumnya namun karena belum adanya template dari kementrian oleh sebab itu baru terlaksana saat ini setelah adanya template dan. Ia juga telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD agar secepatnya akan mendorong penetapannya dalam sidang APBD Perubahan, sebab jika tidak maka Pemda akan kena sanksi berupa tidak dapat melakukan penarikan Pajak di Tahun 2024 nantinya.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini juga merupakan bagian dari UU Omnibuslaw yang harus dilaksanakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia.