Serui – DPRD Kepulauan Yapen kembali menggelar Rapat paripurna 2 pleno ke 3 dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum laporan Fraksi Fraksi dilanjutkan dengan LPJ. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes Raubaba dengan mencabut skor yang ditandai dengan pemukulan palu sidang.

Dalam kesempatan Jawaban Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y Mambay, S.Pd,.M.Si,. Menjelaskan bahwa pada prinsipnya segala masukan berupa pendapat dan rekomendasi yang disampaikan untuk pembenahan dan perbaikan terhadap kinerja pemerintah daerah mendapat apresiasi dan tetap akan menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.
Dirinya menjawab, terkait penanggalan APBD 2023 sebagai mana yang dipertanyakan oleh fraksi DPRD akan di Tinjau kembali oleh TAPD. Sementara itu mengenai penetapan APBD 2023 yang belum ada SK DPRD menjadi kewenangan DPRD sedangkan mengenai perbedaan angka yang dipertanyakan pada KUA ppas setelah dicermati penyusunan KUA/PPS sudah sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan pemberian THR dan gaji 13 akan tetap ditindaklanjuti dan mengenai gaji dan hak guru-guru SMK yang sampai saat ini belum terbayarkan Hal ini karena masih menunggu penertiban surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji dari bpkad provinsi Papua sebagai dasar untuk pembayaran gaji di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Penjabat Bupati juga memberikan jawaban terkait dengan pandangan fraksi tentang daerah otonomi baru di Kabupaten Kepulauan Yapen, menurutnya hal tersebut telah masuk dalam 20 DOB kabupaten kota di tanah Papua yang direkomendasikan oleh DPR Provinsi Papua dalam rapat dengan pendapat antara DPR RI dan DPR Papua di Jakarta pada 20 Maret 2023 lalu, namun hingga kini belum ada tindaklanjuti atau arahan terhadap DOB tersebut dari pemerintah pusat dan DPR RI.
Sementara itu terhadap permintaan fraksi untuk pembayaran utang obat di RSUD Serui hal tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku yaitu terlebih dahulu dilakukan review oleh aparat pengawasan internal pemerintah yang selanjutnya dimasukkan dalam SK Bupati tentang hutang daerah setelah melalui tim validasi utang.

Di kesempatan tersebut dirinya juga memberi penjelasan tentang pelantikan 138 pejabat eselon II, III serta IV yang mana sebagai pejabat Bupati Kepulauan Yapen tetap konsisten dengan jawaban hasil konsultasi dari Mendagri sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/0858/OTDA tanggal 6 Februari 2023 yaitu Bahwa mantan Bupati dapat melakukan penggantian pejabat tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri, kaitannya dengan itu maka pejabat bupati telah melaksanakan sesuai surat Mendagri di atas. sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama dan inspektur daerah atau eselon 2, tidak dapat dilakukan proses penyerahan SK JPT Pratama karena tidak adanya rekomendasi uji kompetensi dari KASN untuk rotasi mutasi JPT Pratama sebagaimana diatur dalam pasal 132 peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Terkait dengan penunjukan pelaksana tugas untuk beberapa jabatan yang dianggap urgen pada OPD dengan surat pelaksana tugas penjabat bupati,
sedang ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan prosedur rotasi sebagai mana diatur dalam surat edaran menteri Dalam Negeri nomor 821/5 492/sd tanggal 14 September 2022 tentang persetujuan menteri Dalam Negei kepada pelaksanaan tugas atau pejabat sementara kepala daerah dalam aspek-aspek kepegawaian perangkat daerah, penunjukan pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk efektivitas kinerja dan kelancaran tugas-tugas kedinasan serta evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan. Pj Bupati Mambay juga menjawab mengenai perubahan tiga ruas pembangunan jalan yang dibiayai sumber dana dak, di mana terkait kondisi lapangan dan perhitungan teknis yang mendetail sehingga disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan lebih mengutamakan kualitas jalan yang berdampak kepada umur konstruksi yang panjang serta meminimalisir biaya pemeliharaan tahunan karena tidak ada alokasi biaya pemeliharaan.
Foto : Humas Yapen