Serui – DPRD Kepulauan Yapen melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan mengusulkan nama nama pejabat Bupati Kepulauan Yapen yang akan mengisi kekosongan Jabatan Kepala daerah pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Tonny Tesar, S.Sos dan Wakil Bupati Frans Sanadi 16 Oktober 2022.
Pengusulan Nama Pejabat Bupati Kepulauan Yapen ini Sesuai dengan deadline waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 16 September 2022 sudah harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua di Jayapura. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kepulauan Yapen, Ade Yullen Banua Kepada kepyapenkab.go.id.

berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 120/5148/SJ tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Usulan Nama Pejabat Kepala Daerah Sesuai amanat UU 201 ayat (9) dan ayat (11) UU no 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, mengingat Jabatan Bupati Kepulauan Yapen akan berakhir pada 16 Oktober 2022 sehingga perlu mengisi kekosongan Jabatan.

Hal senada Juga disampaikan oleh Ketua DPRD Yohanes Raubaba, S.Sos ditempat terpisah sebelum paripurna Pemberitahuan Usulan Pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah dimana Salah satu nama yang akan diusulkan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Erny Renny Tania, S.I.P selaku pejabat Pimpinan tinggi Pratama Esalon 2A di Kabupaten Kepulauan Yapen
Nama nama Pejabat Bupati Kepulauan Yapen yang akan diusulkan akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan yang direncanakan akan berlangsung Rabu Sore di Gedung DPRD Kepulauan Yapen dan diikuti oleh 7 Fraksi Di DPRD Kepulauan Yapen.
Foto : Humas Yapen