Serui – Bertempat di Gedung Silas Papare Pada Rabu, 27/07/2022 melalui KPKNL Biak Numfor Sejumlah Barang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Kab. Kepulauan Yapen dilelang.
Diketahui sebanyak 38 Unit Kendaraan Roda Dua, 11 Unit Kendaraan Roda Empat, 1 Buah Speedboat dan 1 Paket Limbah Padat Berhasil Dilelang.
Dalam Sambutannya Sekda Kepulauan Yapen Erny R Tania menjelaskan bahwa Pelelangan Barang Milik Daerah yang dilakukan pada Rabu, 27/07/2022 Berdasarkan Permendargi No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mana terdapat pada Pasal 329 Ayat 1 menyebutkan Bahwa, Barang milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat dipindahtangankan, dan juga Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliput penjualan, Tukar menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pada Kesempatan tersebut Erny R Tania juga berterima kasih kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kab. Biak Numfor yang telah menjadi perantara untuk melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah di Kab. Kepulauan Yapen.
Selaku Sekda Kepulauan Yapen, Erny R Tania juga menyarankan agar setiap Penjualan Barang Milik Daerah harus melalui KPKNL, Dimana menurutnya Penjualan melalui Pelelangan Lebih banyak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan mempunyai kepastian hukum, memenuhi Asas Transparansi dan Akuntabel serta Obyektif, Dimana Pelelangan tersebut dilaksanakan dimuka Umum serta Hak dan Kewajiban diantara peserta lelang sama.
” Saran kami selaku sekda, agar setiap penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah (pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan di muka umum di mana hak dan kewajiban di antara peserta lelang sama.”
Saat diwawancarai Selaku Pejabat Lelang KPKNL Biak Numfor, Mukhammad Iqbal Taufiqi menjelaskan bahwa Pelelangan yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan permintaan dari Pemerintah daerah kepada KPKNL Biak Numfor dan menurutnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan pelelangan pertama yang dilakukan di Kepulauan Yapen.
” Ini merupakan pelelangan pertama yang dilakukan KPKNL Biak Numfor di Kabupaten Kepulauan Yapen. ” Ungkapnya