Serui – Polres Kepulauan Yapen menggelar Mediasi antara masyarakat adat Tanawani dengan PT. Pertamina Fuel Terminal Serui. tujuan Pertemuan ini adalah untuk Membahas status kepemilikan hak Ulayat Tanah yang dibangun Terminal Fuel Serui. Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam arahannya mengatakan bahwa selaku Forkompinda, pertemuan ini juga untuk mendiskusikan, melayani dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Selama aspirasi itu ada keinginan dari masyarakat disampaikan secara tertib tidak menggangu kepentingan lain, maka dirinya siap untuk mendampingi dan mengawal serta mendukung. Kapolres Kepulauan Yapen juga memberikan apresiasi kepada keluarga Tanawani yang bisa menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Karena dalam menyampaikan aspirasi kita harus menghargai kepentingan orang banyak selain yang menjadi subtansi nya adalah bisa menemukan kesepakatan bersama.
2 Kubu Keluarga Tanawani, dihadirkan dalam pertemuan tersebut, yaitu kubu Mesak Adolof Tanawani dan Kubu Chris Tanawani. Kedua kubu menyampaikan Tuntutan Ganti Rugi Penggunaan Hak Ulayat Keluarga Tanawani Oleh PT. Pertamina Persero sejak tahun 1979. Dimana Sudah 43 Tahun Penggunaan Lahan Ini tertuang dalam Sertifikat HGB yang sebagai Dasar Hukum yang diklaim Oleh Pertamina.
Sementara dari Tim Pertamina telah mendengar harapan terkait hak hak adat. Dijelaskan bahwa pada intinya harapan ini akan di wujudkan realisasinya sementara saat ini sertifikat HGB masih berlaku sehingga keluarga harus mengajukan pembatalan HGB melalui Pengadilan ataupun diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Pertamina juga akan patuh dan tunduk kepada tuntutan keluarga pemilik Ulayat. Terkait dengan Sengketa Tanah ini, ada 3 Poin Penting yang dinyatakan lewat Pernyataan Sikap Oleh PT. Pertamina Persero. Antara lain :
1. Penguasaan lahan berdasar Sertifikat Hak Guna Bangunan sejak 1994 merupakan produk pemerintah yang aktif dan masih berlaku, serta digunakan sebagai dasar Kekuasaan bagi Pertamina untuk melakukan pembangunan diatas lahan tersebut.
2. Selama sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut masih SAH dan dipakai oleh PT.Pertamina, maka tidak ada alasan yang mendasar bagi Pertamina untuk melakukan Pembayaran ganti rugi lahan seluas 2250 Meter Persegi.
3. Pertamina akan membayar ganti rugi lahan berdasarkan perintah dan dasar hukum yang diberikan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang berdasarkan Peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah, Oktovianus Ayorbaba ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah untuk mendengar diskusi ini. Ia menjelaskan bahwa melalui diskusi ini dapat menentukan langkah langkah selanjutnya dan akan meneruskan laporan ini kepada Bupati Kepulauan Yapen. Terkait dengan pelayanan Pertamina adalah Vital sehingga harus disikapi secara Arif dan bijaksana sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian Sekda Oktovianus Ayorbaba, Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho, Ketua Komisi II DPRD Ade Yulen Banua, Perwakilan Kejaksaan Negeri Serui, Tim Pertamina, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda dan Keluarga Besar Tanawani.Forkompinda juga mendukung proses gugatan hukum, dan saat ini belum menemukan titik temu, karena masih harus menghadapi proses gugatan keluarga terhadap HGB ke Pengadilan.
Foto : Andrew Woria