Serui – Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen akan segera mengumumkan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPRD, Yohanes G Raubaba, S.Sos beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Ketua DPRD bahwa terkait sisa waktu 4 Bulan masa jabatan Bupati Tonny Tesar bersama Wakil Bupati Frans Sanadi, Yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022, pihak nya telah menerima Surat dari Gubernur Papua no 131/3642/Z tentang Usulan Pemberhentian Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Selain itu berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang Undang No 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagai mana dimaksud pada pasal 78 Ayat 1 huruf A dan Huruf B, Serta Ayat 2 Huruf A dan Huruf B, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden Untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta Kepada Menteri Melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Atau Wakil Bupati. Ketua DPRD juga menjelaskan Bahwa akan segera Melakukan Rapat Paripurna menindaklanjuti Surat Gubernur Papua.
” 30 Hari Sebelum berakhir masa jabatannya sesuai dengan aturan, kami akan melakukan rapat paripurna untuk mengumumkan berakhir nya masa jabatan Kepala Daerah ” ujarnya
Pihaknya akan melakukan rapat paripurna dalam sidang istimewa khusus untuk mengumumkan kepada publik dan masyarakat, sehingga dapat mengetahui bahwa Bupati yang dipilih langsung oleh masyarakat bersama wakil bupati sejak 2017 lalu akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Ditambahkannya bahwa rapat paripurna sendiri paling lambat akan dilaksanakan pada 15 September 2022.
Foto : Andrew Woria