Serui – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Bakesbangpol melaksanakan Fasilitasi terhadap
Dualisme Karateker KNPI yang dipanggil dan bertemu pemerintah Daerah pada hari Selasa 15/03/2022 Pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Yapen ini dihadiri juga oleh sejumlah OKP.
Kepala Kesbangpol Kepulauan Yapen Sonny Arnold Woria, S.Pd.MT kepada Humas menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah klarifikasi keabsahan legalistas dari 2 Kubu, dimana ketika dimintai menunjukkan Legalitas SK, dapat dijelaskannya bahwa Kubu Alberto G Wanimbo, menunjuk Gifli Buinei,ST sebagai Karateker DPD II KNPI Yapen, serta dapat menunjukkan SK Kemenkumham RI, sementara Ketua Karateker Kubu Amin Ngabalin, menunjuk Fredy Barangkea, namun tidak bisa menunjukan SK Kepengurusan DPD 1 dan SK Kemenkumham. Pemerintah Daerah pun menyarankan kepada Kubu Fredy Barangkea untuk menunda rencana Musda, Bukan Membatalkan Musda tegasnya serta segera melakukan Rapimpurda sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI. Kabankesbang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak ada kapasitas melarang KNPI tetapi hanya menyangkut bantuan biaya, sementara persoalan yang dihadapi hanya 2, yaitu AD/ART, dan Pemerintah ujarnya
Sementara Kepada Kubu Gifli Buinei, ST Dipersilahkan untuk melanjutkan Tahapan Musda DPD II KNPI, karena telah berjalan sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisai yang mana telah melalui tahapan Rapimpurda. Untuk diketahui bersama bahwa Sebelumnya Rapimpurda telah dilaksanakan oleh Karakter Ketua KNPI Yapen, Charles Suebu yang di SK kan oleh Ketua DPD 1 KNPI Papua, Alberto G Wanimbo pada saat itu,
Foto : Andrew Woria / Humas Yapen