Selaku Kepala Daerah, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen menjelaskan dalam rapat bersama Dprd Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana di tahun 2018 telah melaksanakan sesuai dengan permen no.13 tentang semua perjalanan dinas yang sesuai aturan seharusnya di tahun 2017 namun baru dilakukan di tahun 2018. Untuk penyesuaian nilai, ada besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan evaluasi Provinsi terhadap Apbd 2018 yang mana harus disesuaikan dengan Permendagri no.33 Tahun 2017 Tentang penyusunan Apbd 2018. Salah satu poin bahwa dana infrastuktur atau belanja modal harus 25%, terkandung maksud bahwa Apbd di setiap Kab/Kota harus nampak peningkatan terhadap masyarakat. DAU dan DBH terbatas, pegawai mencapai 4173 dan penambahan penghasilan selain gaji, sehingga Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat sedikit kendala dan membutuhkan biaya kurang lebih Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Milyard besaran inilah yang mempengaruhi, ditambah belanja rutin disetiap kantor yang totalnya mencapai 70,9% lebih yang akhirnya menguranggi dana Infrastuktur, sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan efisien dalam pengelolaan daerah. Tugas DPRD melakukan reses dan menyerap aspirasi diharapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar S.sos dapat dijalankan dengan baik, Kabupaten Kepulauan Yapen juga mendapat teguran dari Dirjen Otonomi Daerah dikarenakan laporan tahap pertama untuk dana infrastruktur tidak mencapai 25% sehingga Bupati berharap di tahun 2018 ini ada pertimbangan tentang dana Apbd.
Chika numberi