Reporter : C.R.I
Seriui – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkab Yapen melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa lakukan sosialisasi yang berlangsung di gedung Silas Papare Serui. (22/11/2021).
Dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa, Alex A. W. Sikowai, S.Sos dimana sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta guna meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, pemberdayaan usaha kecil dan koperasi, meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, serta kemudahan dalam transaksi melalui toko daring/ retailing online termasuk bela pengadaan yang dilindungi dengan aturan.
Sementara itu Bupati Kepulauan Yapen dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Dirk Rayar, S.IP menyampaikan terimakasih kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut, Bupati berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses serta memberi manfaat bagi semua yang hadir.
Selain itu Bupati juga menyampaikan lewat sambutannya bahwa sosialisasi ini diselenggarakan agar dapat menjadi pedoman dalam pembelanjaan dan penilaian barang atau jasa pemerintah di Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga perlu untuk diketahui dan dipahami dengan baik khususnya bagi para kepala OPD, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib administrasi.
(Foto : C.R.I)