Reporter : Vijay Polanunu
Serui – Pada hari ini kamis, 05 Agustus 2021, bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Pemkab gelar rapat bersama Pimpinan DPRD terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos dimana dalam wawacaranya ia menyampaikan bahwa rapat ini dilakukan mengingat penjabat Sekwan sebelumnya telah dipanggil oleh Tuhan, oleh sebab itu guna berjalannya tugas-tugas kedewanan yang tentunya juga memerlukan dukungan dari Sekretariat Kedewanan harus segera berjalan, sehingga pihaknya menganggap penting untuk menunjuk pelaksana tugas Sekwan tersebut dan hal ini sesuai dengan Perbup No. 5 tahun 2017 dan surat edaran No. 1/SE/I 2021 Tentang Penunjukan Plh. dan Plt. untuk jabatan pratama telah diatur oleh BKN.
Bupati Tonny juga menyampaikan bahwa pada rapat hari ini, sebelumnya pihaknya telah mengundang pimpinan DPRD dan para Pimpinan Fraksi, namun yang hadir tiga pimpinan DPRD mewakili para anggota dewan.
Bupati Tonny juga melaporkan bahwa pada rapat hari ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan dimana kedua belah pihak telah menyepakati segala sesuatu yang diputuskan, akan dilakukan berdasarkan peraturan/ ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu disampaikan Bupati sesuai dengan ketentuan surat edaran BKN No. 1/SE/I 2021 ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati sebagai Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan untuk menunjuk pelaksanan tugas jabatan yang kosong atau dalam hal ini berhalangan tetap, oleh sebab itu dari hasil kesepakatan ini telah diputuskan pelaksana tugas (Plt) Sekwan akan dilaksanakan oleh Asisten I Sekda.
Selain itu Bupati Tonny juga menyampaikan jika proses lelang jabatan dapat dilakukan dengan cepat, maka pada bulan September mendatang sudah ada pejabat definitifnya, sehingga feed dan proper test yang dilakukan pihaknya akan dipercepat lagi hasilnya, lalu kemudian kembali akan dikonsultasikan lagi hasil lelang jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa khusus untuk jabatan sekwan, Pemda akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dewan sehingga penunjukan jabatan sekwan definitif pada bulan September nanti, dapat segera dilakukan penetapan dan dilantik guna pelayanan yang lebih baik lagi sesuai dengan aspirasi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya pada hari ini guna menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan anggota dewan terkait pemilihan pelaksana tugas sekwan. Dimana pada ketentuan perundang-udangan termasuk Perbup No. 5 tahun 2017 bahwa Bupati sebelum melantik akan melakukan konsultasi kepada pimpinan DPRD dan hal tersebut telah dilakukan, selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada Bupati sebagai yang berwenang untuk menunjuk pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Selain itu dijelaskan Ketua DPRD terkait dengan aspirasi pihaknya, Yohanis menyampaikan bahwa ia bersama wakil ketua I dan Wakil Ketua II telah menyampaikan aspirasi tersebut, namun sesuai Perbup No. 5 tahun 2017 pesetujuan tersebut hanya berlaku kepada Sekretaris Dewan Definitif, sementara untuk Plt atau Plh tidak disebutkan.
Terpantau turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos., Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA., Sekretaris Daerah, Ir. Alexander Nussy, MM., Asisten II Sekda, Ir. Edi Noca Mudumi, M.Si., Kepala Badan Kesbangpol, Sonny A. Woria, S.Pd, MT., Kabid BKPSDM, Alfons Worabai, Sementara dari pihak DPRD hadir Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanis G. Raubaba, Wakil Ketua I, Jastin Simanjuntak dan Wakil Ketua II, Fredolin Warkawani.
(foto : Vijay Polanunu)