Reporter : Andrew Woria
Serui – Apel Gabungan ASN kembali berlangsung pada senin, 28 Juni 2021. Dimana ASN juga di minta untuk kembali mentaati Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya hal ini tak terlepas dari masukannya varian baru Covid-19 saat ini. Apel gabungan senin ini berlangsung dalam protokol Kesehatan, serta Inspektur Kepulauan Yapen, Alex Jan Kiriwenno bertindak sebagai Pembina Apel.
Dirinya menyampaikan sejumlah hal kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen antara lain adalah terkait peresmian kampus 2 Uncen di Kepulauan Yapen, Peresmian Sekolah Kharis, serta SSH (Sekolah Sepanjang Hari) yang akan hadir secara langsung sejumlah Pejabat seperti Rektor Universitas Cenderawasih, Dekan FMIPA Uncen, Direktur Kelembagaan Kemendikbud serta SKP Billy Mambrasar.
Terkait dengan Program Studi Kelautan dan Perikanan Uncen akan terus ditingkatkan menjadi Fakultas namun saat ini masih berada dibawah Fakultas MIPA ujarnya. Sehingga untuk penerimaan Mahasiswa baru hingga kini masih dibuka umum baik secara online maupun manual.
“Karena kita ikuti irama dari Uncen, maka Pendaftaran nya online. Ada pendaftaran juga yang kita buka secara manual di ruangan asisten 3. Kita harapkan untuk bapak ibu anak anak yang bisa mengikuti, tidak usah kuliah jauh jauh, dikampus ini bukan belajar jarak jauh tapi dosennya ada disini baik ketua jurusan dan dekan nya ada disini sehingga proses belajarnya itu tetap berlangsung dengan baik ” ujarnya
Kepada lulusan AKN IPB juga diberikan kesempatan untuk mengambil jenjang Program Kelautan dan Perikanan S1 di uncen dengan dilakukan Transfer nilai disesuaikan dengan Kurikulum. Kiriwenno juga mengingatkan kepada jajaran ASN terkait pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2020 pada 20 mei lalu telah diserahkan kepada Bupati dengan beberapa rekomendasi dengan batas waktu 60 Hari. Bupati juga telah menyurat kepada pimpinan OPD dan Rekanan terkait dengan SPI tetapi jika berkaitan dengan kepatuhan yang berlaku maka inspektur berharap agar nilai nilai penyetoran yang menyangkut kerugian negara harus disetor dalam jangka waktu 60 hari.
” Saya harap untuk dalam jangka waktu 60 hari, terkait dengan kerugian, harus disetor. Baik nilai nya dibawah seratus langsung disetor saja kasih lunas. Jadi saya sangat harapkan kepada semua supaya penyetoran penyetoran yang masih ada temuan pemeriksaan yang berulang kali dari tahun ke tahun, supaya kita pegang rekomendasi lalu kita ikuti itu “
(foto : Andrew Woria)