Reporter : Andrew Woria
Serui – Apel Jumat pagi 30/04/2021 kembali digelar serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Para pejabat eselon 3, 4 serta ASN. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Sekretaris Daerah Ir Alexander Nussy,MM dimana dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada sejumlah OPD salah satunya adalah tentang audit terperinci oleh BPK, dimana ada sejumlah OPD yang di minta tanggapan. Sekda berpesan agar OPD tersebut dapat segera memberikan tanggapannya dan berkordinasi dengan Inspektorat.
Hal kedua yang disampaikan oleh sekda adalah dirinya baru saja mengikuti Bimtek tentang Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 8 Tahun 2021, ia pun meminta agar ASN dapat membaca Permen Tersebut yang berisikan tentang sistim manajemen kinerja pegawai negeri. Hal tersebut karena SKP yang dibuat oleh Kepegawaian tidak ada indikator tertentu yang digunakan untuk mengukur hal tersebut. Tetapi dengan permen PAN ini maka semua Pegawai Negeri Sipil harus mengisi sendiri Sesuai dengan tugas dan tanggungjawab berdasarkan indikator indikator yang dipakai untuk mengukur hal ini.
“Setiap pegawai di ukur kinerja nya dan akan di nilai kinerja nya. Apa bila tidak mencapai kinerja, Akan di pertimbangkan juga sebagai pegawai negeri. Ini berat ya, bagi teman teman yang masih muda, masih panjang perjalanan nya, tolong belajar barang ini ” ujarnya.
Setiap OPD diharapkan memiliki Renstra yang di jabarkan dalam bentuk sasaran program kegiatan dan semua uraian tugasnya diberikan kepada seluruh Pegawai yang ada di OPD masing Masing. Hal ini disusun bukan oleh 1 orang saja namun duduk semua dan sepakat dan dengan kesepakatan itulah dibuat pakta Integritas ucapnya.
Sekda menjelaskan bahwa kemungkinan kedepannya TPB / Tunjangan Penghasilan Bersyarat mungkin sudah tidak ada lagi karena dengan adanya Permen PANRB ini maka sudah tidak bersyarat lagi, yang di ukur adalah kinerja. Dalam perbup tersebut, mengatur tentang TPB. Yang pertama adalah Masuk Kantor, Yang kedua adalah kepatuhan padahal masih ada kinerja tapi kita tidak pakai, makanya kita pakai Tambahan Penghasilan Bersyarat yang sebenarnya adalah tambahan penghasilan pegawai. Ini kedepannya kemungkinan sudah tidak pakai bersyarat lagi, Tetapi kinerja yang di pakai. Ia pun mengingatkan kepada ASN untuk membaca Permen PAN yang akan mulai berlaku Tahun 2023 mendatang.
(Foto : Robby Mesak)