INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Langgar Protokol Kesehatan, Kegiatan Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Dihentikan.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Diduga tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen mengambil langkah langkah kepada SMP Negeri 1 Serui Pasca ditemukan 1 Kasus Positif di Sekolah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Saskar Paiderouw, S.Pd, MA. di Kantornya pada hari Senin, 18/1/2021.

Kepada www.kepyapenkab.go.id  Saskar menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi terkait 1 pelajar di SMP Negeri 1, positif lewat sosial media pada kamis, 14/01/2021 yang dishare oleh salah satu pengurus Komite. Informasi ini kemudian di konfirmasi kembali kepada pihak sekolah namun sekolah sendiri belum mengetahuinya. Dari Dinas Pendidikan pun akhirnya menurunkan Kordinator Pengawas Pendidikan untuk mengecek langsung kebenaran informasi ini, akhirnya Pihak Sekolah melalui Kepala Sekolah menugaskan seorang Guru untuk mendatangi orang tua murid tersebut dan ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter yang mengkonfirmasi bahwa pelajar tersebut positif.

“Jadi dihasil Pemeriksaan itu ada, tapi tanpa gejala jadi 1 Minggu ini anak tersebut sudah belajar, sampai dengan ada kasus ini anak tersebut sudah tidak masuk. Sampai dengan jumat 15 Januari, saya perintahkan dari dinas untuk menutup sementara kegiatan KBM disana.” Ujarnya.

Untuk kegiatan Proses Belajar Mengajar di Kabupaten Kepulauan Yapen, berdasarkan Instruksi Kementrian Pendidikan no 1 Tahun 2021, dari SKB 4 Menteri, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menentukan KBM Semester genap baik tatap muka atau belajar dari rumah Hal ini juga didasari oleh Surat Edaran Bupati Kepulauan Yapen, No 420 Tahun 2021 untuk semua Distrik dan Satuan Pendidikan diperbolehkan untuk Belajar Tatap Muka dengan ketentuan bahwa Sekolah telah siap memenuhi Sarana Kesehatan. Dan hal ini telah dilaksanakan di semester 1. Pada prinsipnya bahwa ada hak dan kewajiban baik dari sekolah maupun dari orangtua siswa atau anak, dimana sekolah wajib memberikan pendidikan serta hak anak dimasa pandemi ini adalah tetap mendapatkan pendidikan dengan prioritas utama nya adalah keselamatan seluruh warga sekolah ujar nya.

Saskar Paiderouw berharap agar sekolah harus bisa konsisten dengan protokol Kesehatan yang ada. Dirinya mengakui bahwa setelah di pantau sebelum kasus positif di SMP Negeri 1 mencuat, dengan menugaskan Korwas, ditemukan sejumlah Sekolah yang telah melaksanakannya KBM namun mengabaikan Protokol Kesehatan Covid 19 (Tidak Menjalankan) Salah Satunya adalah SMP Negeri 1 Serui yang dinilai nya tidak tegas mengambil langkah langkah dan pihaknya akan memberikan sangsi. Selain itu  Dirinya juga menuturkan bahwa jika dibandingkan dengan SMP Negeri 2 yang Justru Terbalik, dimana saat ini SMP Negeri 2  Serui lebih aman dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 bagi para pelajarnya.

“SMP Negeri 2 sangat Konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan nya. Dimana separuh anak anak nya belajar Full dalam seminggu, dengan sistem shif tetapi cuci tangan, jaga jarak, masker itu bagus dilaksanakan” tuturnya

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan akan melakukan Rapat Bersama pihak Sekolah guna menentukan sejumlah langkah langkah yang akan diambil, dimana saat ini Kegiatan KBM telah dihentikan. Kepala Dinas jyga berharap agar sekolah sekolah lain dapat tetap konsisten dan tegas dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.

(Foto dan video : Robby Mesak)