Reporter : Andrew Woria
Serui – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepulauan Yapen bersama KPK melakukan Sosialisasi secara Virtual tentang Peraturan KPK No, 2 tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Silaspapare Serui pada hari Kamis, 07/01/2021 serta diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah, Ir.Alexander Nussy, MM, Para Asisten Sekda, Para Pimpin OPD serta seluruh Peserta Admin Organisasi Perangakat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian Materi Sosialisasi ini disampaikan oleh Galuh Sekardhita Buana Candra Murti selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. dimana Galuh menyampaikan tentang tata cara pengisian LHKPN yaitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 menjadi peratutan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang ata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat penyelenggara negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Undang Undang, Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap Undang Undang. Sehingga saat menjabat dan pasca menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.
LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri dan menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.
Galuh menyampaikan Harapannya untuk Kepulauan Yapen, agar tahun ini Pengurusan LHKPN dapat lengkap, sehingga tingkat kepatuhan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM,. dalam Keterangannya mengatakan bahwa ada 161 Wajib Lapor yang terdiri dari para pejabat eselon 2, para pimpinan OPD, Para Bendahara, termasuk pejabat eselon 3 yang dianggap menangani kegiatan kegiatan menyangkut keuangan. Dari 161 ini, kita telah mencapai 70 an % dan belum mencapai 100% yang dikarenakan ada sebagian pejabat esalon 3 mengalami proses mutasi, baik antar instansi, maupun antar Jabatan. Menurut alex dengan sosialisasi ini ada beberapa perubahan yang mendasar yang diharapkan di 2021 ini, akan divalidasi lagi tentang wajib lapor. Namun dalam Undang-undang hanya diwajibkan bagi pejabat eselon 2, OPD, Bendahara dan beberapa pejabat lain yang ikut terlibat langsung dalam penanganan keuangan.
” Saya harapkan kepada kita semua pegawai negeri sipil yang masuk dalam kategori Wajib lapor, kita harus patuh dengan ini, ini juga yang diharapkan oleh KPK dan negara kepada kita sekalian, sebagai pegawai negeri sipil dan harus bertanggung jawabmenyampaikan laporan apa yang kita miliki. ” tuturnya.
(Foto : Andrew Woria)