INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah melakukan Sidang terbuka.

Reporter : M.V.P

Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka menindak lanjuti hasil temuan BPK terkait kasus kekurangan volume pekerjaan, berupa kelebihan pembayaran paket kegiatan pembagunan Pasar Rakyat Dawai, pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 154.621.000 ( Seratus Lima puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu rupiah ) pada rabu, 30 Desember 2020. Sehingga atas dasar ini lah Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah ( MP TP – TGRK & BMD ) melakukan sidang terbuka demi menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Inspektorat, Yan Alex Kriweno sekaligus sebagai Wakil Ketua Majelis TP-TGR, Kepala Badan Keuangan, Clemens Mambrasar selaku Sekertaris Majelis TP-TGR, serta Asisten lll sekda kabupaten Kepulauan Yapen, Erny R. Tania, Kepala BKD, Zakarias Sanuari, Asisten ll sekda kabupaten Kepulauan Yapen, Gokman Simbolon selaku Anggota Majelis TP-TGR, dan juga hadir pihak pertama pemilik CV dan juga pihak kedua sebagai pemilik dan pelaksana paket pekerjaan pembangunan pasar rakyat ( Dawai ).

Yan Alex Kriweno menyampaikan bahwa dirinya bersyukur karena sidang tersebut dapat terselesaikan dan berjalan dengan baik. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa sidang ganti rugi yang dilaksanakan pada hari ini telah sesuai dengan UUD Nomor 17 tahun 2003 yang berlaku maupun UUD Nomor 1 tahun 2004, yang juga ditindak lanjuti berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2014 dan Nomor 21.

Alex Kriweno juga menjelaskan bahwa yang disidangkan semua berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang kemudian meminta kepada Bupati Kepulauan Yapen untuk segera memerintahkan kepada pihak – pihak terkait agar segera mengembalikan kerugian negara dan hal tersebut telah di laksanakan melalui tahapan – tahapan selama 60 hari sesuai dengan rekomendasi BPK, namun sampai dengan 60 hari belum juga terselesaikan oleh sebab itu lah dilakukan Persidangan.

Wakil Majelis, Yan Alex Kriweno juga menjelaskan bahwa dalam Persidangan ini akan di putuskan penyetoran kembali dengan jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan adanya surat pertanggung jawabaan mutlak atau SKTJM, dan dirinya berharap dengan jangka waktu yang telah diberikan selama 2 tahun agar yang bersangkutan dalam hal ini Pihak Kedua, dapat mengembalikan kerugian Negara yang dalam hal ini pemerintah daerah.

“Kita harap untuk mungkin tidak sampai 2 tahun yang bersangkutan sudah bisa mengembalikan kerugian negara, tetapi apabila melebihi dari jangka waktu yang di berikan maka barang jaminan yang di berikan pihak kedua, akan kami lelang untuk mengembalikan Kerugian Negara “tutupnya.

(Foto : M.V.P)