Reporter : VJ Polanunu
Serui – Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Yapen dalam hal ini Sekertaris Daerah, Ir. Alexander Nussy, MM., mengikuti Rapat Kordinasi Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi secara Virtual yang dilakukan oleh Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pada Senin, 30 November 2020.
Sekda Kab. Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM menjelaskan bahwa Rapat tersebut bertujuan untuk membentuk Tim di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten, dalam rangka Pelaksanaan Vaksinasi di tingkat daerah yang merupakan petunjuk dari Presiden RI.
Ir. Alexander Nussy, MM berharap dalam rangka Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinisasi ini akan ada Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2021, tentang Vaksin Covid-19 dan juga dalam pengiriman Vaksin dari pusat ke daerah – daerah nantinya, harus terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, serta harus mendapatkan perlakuan khusus sehingga Vaksin tersebut dapat berguna dan bekerja dengan baik di tempat tujuan.
” Vaksin ini memerlukan perlakuan yang khusus, sehingga vaksin tersebut dapat berguna di tempat tujuan. “Tutupnya.
(Foto : VJ Polanunu)