Reporter : Andrew Woria
Serui – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Yapen pada hari senin, 23/2020 melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan sistim informasi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Silaspapare Serui yang dibuka secara resmi oleh wakil bupati kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA.
Pada sosialisasi ini, disampaikan tutorial sistem perencanaan dan penganggaran yang baru, dengan alamat https://sipd.kemendagri.go.id/. Oleh 2 Orang Pemateri dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Aji Cakra Maulana dan Dira Ensyadewa.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ini disusun berdasarkan aturan dan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur OPD, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan serta Belanja daerah. Setelah penyampaian tutorial yang berkaitan dengan penganggaran, dilanjutkan dengan pembuatan akun TAPD dan OPD pada aplikasi.
“SIPD ini nanti nya Setiap pejabat dapat memiliki user masing-masing dengan tugas yang berbeda dengan tujuan agar bisa sama sama tau. Sistim ini terbuka dari kabupaten kota ke provinsi dan ke pusat” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi pada kesempatan itu menyampaikan dengan adanya perubahan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019, maka berpengaruh juga tidak hanya kepada produk hukumnya saja tetapi pada aplikasi yang digunakannya. Hal ini sangat penting dalam mencapai visi dan misi pemerintah daerah karena dalam perencanaan tersebut, terdapat kegiatan, tahapan, maupun perencana strategi untuk mencapai ultimate target. Frans mengatakan bahwa dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi maka akan menjadikan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, responsible serta reliabel sesuai dengan prinsip prinsip Good Government.
(Foto dan Video : Robby Mesak)