Reporter : Andrew Woria
Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, kembali melakukan rapat paripurna II dengan topic pembahasan dan persetujuan raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 pada hari Rabu, 04/11/2020. Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos, Seketaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM, serta Forkompinda diantara Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Masang, S.H, M,H , Kajari Serui, Marcelo Bella,S.H, M.H, Kapolres Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Wakapolres Kepulauan Yapen, Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H, para pimpinan OPD serta 16 Anggota DPRD Kepulauan Yapen.
Bupati Tonny Tesar dalam penyampaikan Nota pengantar Keuangan RAPBDP T.A 2020 mengatakan bahwa RAPBDP 2020 telah di tuangkan dalam kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas platform anggaran perubahan APBD 2020 sebagai mana telah dibahas dan disepakati dalam suatu penyelenggaraan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah bersama DPRD Kepulauan yapen beberapa waktu yang lalu. Dijelaskan Tonny bahwa di tahun 2020 ini , pemerintah daerah kembali mengusulkan perubahan terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang didasari kepada Peraturan Menteri dalam negeri no 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal – hal seperti ; perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja; keadaan yang menyebabkan terjadi saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.
Dengan mengacu kepada ketentuan amanat tersebut, dan dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD tahun 2020 sampai dengan bulan juni, maka perubahan APBD kabupaten kepulauan yapen dilakukan oleh karena terdapat keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, adanya pergeseran pagu kegiatan OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru atau kegiatan alternative, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok kegiatan. Penyampaian nota pengantar keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai gambaran umum kebijakan program dan kegiatan dalam struktur APBDP T.A 2020. Dimana diarahkan kepada :
1.Perubahan Kebijakan Pendapatan daerah.
ada sejumlah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah antara untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah pada perubahan APBD 2020 yang berasal dari PAD (Pendapatan asli Daerah) Ekstensifikasi penggalian potensi sumber PAD baru serta meningkatkan intensitas pengawasan untuk memperkecil tingkat kebocoran penggunaan keuangan daerah. Dari sisi pendapatan jika dibandingkan dengan realisasi APBD TA 2019 dan Realisasi semester pertama TA 2020, yang semula ditetapkan maka pada APBD perubahan 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.1.061.740.101.268,- Bupati menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pendapat ini terjadi pada beberapa komponen seperti, Pendapatan asli daerah mengalami penurunan yaitu pada komponen pendapatan retribusi daerah, yakni dana KPS Provinsi yang telah lama dihentikan oleh pemprov papua pada tahun 2019. Selain itu terjadi juga pada komponen lain seperti Dana hasil Pajak atau Bagi hasil bukan pajak, serta komponen Dana Alokasi Umum dan Dana alokasi Khusus, Komponen Dana Transfer.
2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah.
Perubahan Kebijakan Belanja daerah juga disebabkan oleh Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD induk 2020 yang mengakibatkan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan, serta terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran pada unit organisasi, serta terjadinya keadaan yang menuntut untuk dilakukan penganggaran atau penambahan anggaran terhadap program serta merujuk kepada kebutuhan masyarakat.
3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan daerah.
Yang dijelaskan oleh bupati Tonny adalah merupakan transaksi keuangan daearah untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja. Pembiayaan daerah pada struktur APBD yaitu meliputi penerimaan pembiayaan diperoleh dari PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp. 250.000.000.000,- sedangkan pada APBD perubahan diperoleh dari perhitungan silpa tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 46.753.112.672, 45 sehingga total penerimaan pembiayaan pada APBD 2020 sebesar Rp. 296.753.112.672.45,- sementara itu pada pengeluaran pembiayaan di APBD 2020 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000 yang digunakan untuk penyertaan modal Bank Papua sebesar Rp. 3.000.000.000.000, serta PT. Yapen Mandiri Sejahtera Rp. 5.000.000.000.
Selanjutnya, dalam sambuatan tersebut ia mengatakan bahwa berdasarkan kondisi diatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang pada hari ini di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
(Foto & video : C.R.I & Robby Mesak)