Reporter : Andrew Woria
Serui – Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Selasa 27 Oktober 2020 telah menyerahkan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Penyerahan Raperda APBD Perubahan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dihadiri langsung oleh Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua 2) serta sejumlah Ketua Komisi dan anggota. Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Kepulauan Yapen Asisten 3 Administrasi Umum, Erny Renny Tania, S.IP menjelaskan bahwa pihaknya Menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap pimpinan dewan beserta anggota DPRD Kepulauan Yapen, yang boleh menerima Raperda dan telah menetapkan waktu sidang perubahan yang direncanakan pada tanggal 4 hingga 6 November 2020. Selain itu diharapkan semua yang telah direncanakan ini dapat berjalan dengan baik, dan tidak molor karena akan masuk lagi pada pembahasan APBD induk 2021 serta sidang Raperda Non APBD.
“harapan kami dari Pemerintah, bahwa waktu yang sudah ditetapkan bisa kita gunakan dengan baik, materi yang kita serahkan juga bisa dibahas bersama dengan alat kelengkapan di DPRD, sehingga tidak banyak lagi yang molor.” Ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba, S.Sos menjelaskan bahwa dengan waktu yang ada bisa dimanfaatkan se efektif mungkin , sementara itu setelah menyerahkan Raperda tersebut, tanggal 4, 5, dan 6 bisa digunakan untuk membahas KUA PPAS APBD 2021.
(foto dan video : Robby Mesak)