INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Warga jemaat GKI Lilin Kecil Barawaikap diharapkan dapat menjadi contoh bagi jemaat lain.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Menerapkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020, Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 Tentang, Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di kabupaten kepulauan yapen, maka pada hari Minggu 13 September 2020, jemaat GKI lilin kecil Barawaikap melakukan sosialisasi implementasi peraturan serta penegakan disiplin penggunaan masker bagi warga jemaat. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota tim penegakan disiplin masker kabupaten kepulauan Yapen, Sonny Arnold Woria, MTP Selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Yapen yang juga merupakan wakil ketua majelis jemaat GKI lilin kecil. di mana dalam penyampaiannya menghimbau kepada warga masyarakat secara khusus warga jemaat untuk taat kepada peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 ini.

Dijelaskannya bahwa peraturan ini telah mengatur dengan jelas bahwa gereja sebagai tempat ibadah merupakan salah satu fasilitas umum, yang perlu melaksanakan protokol kesehatan. Maka dirinya merasa perlu dan terpanggil untuk menyampaikan kepada warga jemaat agar dapat menerapkan 4 m dalam kehidupan sehari-hari, untuk mencegah covid di kabupaten kepulauan Yapen.


” warga jemaat harus bisa menerapkan 4 m yaitu mencuci tangan memakai masker menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Selain itu makan makanan yang cukup bergizi, istirahat yang cukup dan berolahraga yang cukup ini semua perlu dilakukan oleh warga masyarakat dalam rangka meningkatkan daya tahan tubuh tetapi juga menghindari penyebaran covid 19″ tuturnya

Sosialisasi ini juga menjelaskan tentang peraturan Bupati No 21 tahun 2020 pada pasalnya yang ke 7 menjelaskan tentang sanksi bagi perorangan ataupun pelaku usaha ketika kedapatan tidak menggunakan masker. adapun sanksi dimaksud adalah bagi perorang : ada teguran lisan, kerja sosial dan ada denda administrasi sebesar Rp. 50.000, sementara untuk pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penyedia tempat dan fasilitas umum ada teguran lisan/ tertulis, denda administrasi sebesar, Rp. 100.000,_ ,ada penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

ketika ditanya tentang denda tersebut akan disetor kemana, maka di jelaskan bahwa denda tersebut akan disetor ke Kas daerah melalui OPD Terkait.

dirinya selaku wakil ketua majelis jemaat pun berharap agar warga jemaat GKI lilin kecil ini dapat menjadi contoh bagi jemaat yang lain sebagai gereja yang patuh dan taat kepada 4 M (protokol kesehatan), sehingga menghindari penyebaran covid 19 baik antar keluarga jemaat dan masyarakat lebih luas.

dari Pantauan tim liputan di lapangan pada ibadah Minggu pagi di jemaat GKI lilin kecil Barawaikap ini yang dimulai sejak pukul 9 pagi telah menerapkan protokol kesehatan di mana setiap warga jemaat yang datang beribadah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta disediakan fasilitas pencuci tangan dan yang tidak kalah penting yaitu wajib menggunakan masker dan terlihat duduk dengan jarak yang telah ditentukan

(Foto : Andrew Woria)