Reporter: Robby Mesak
Serui – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pengprov Papua pada hari sabtu, 12/09/2020 secara resmi melakukan pelantikan Pengurus Kordinator wilayah Ikatan Motor Indonesia Kabupaten Kepulauan Yapen. Pelantikan ini berlangsung di gedung KNPI Seru yang turut saksikan langsung oleh Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen, dalam hal ini diwakili oleh asisten Pemerintahan setda kepulauan Yapen, Portonatus Numberi, SE, M.Si
Selain itu, Pelantikan Kordinator Wilayah IMI Kepulauan Yapen ini juga dihadiri oleh, Ketua Harian IMI Propinsi Papua Ikbal Halim, Sekretaris IMI Propinsi Papua Andi Edi Jafar, Kabid Olahraga IMI Propinsi Papua Ninoy Ajomi, Wakil Ketua I DPRD yapen Fraklin Numberi, Anggota DPRD Yapen Gerson Yawandare, Waka Polres Kompol Praja Gandha Wiratama, Serta Komandan pos TNI angkatan laut.
Pemerintah Kepulauan Yapen melalui asisten 1 setda bidang pemerintahan ini pun berharap melalui kepengurusan yang baru dilantik ini,dapat bekerja dengan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Dirinya pun dalam mengikuti proses pelantikan pengurus korwil IMI uga melihat adanya dualism atau perbedaan pendapat antara sesama anggota IMI (Klub) namun dalam sambutan ketua IMI papua menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak Prerogatif ketua IMI, sehingga dirinya berharap kedepan agar pemilihan Korwil nantinya bisa melalui Musda sehingga semua potensi bakat dan minat masing masing anggota klub dapat tersalur dengan baik. Selain itu menurut portunatus bahwa kehadiran IMI di Kepulauan Yapen juga dapat mengangkat minat dan bakat anak anak muda di yapen secara khusus dalam bidang otomotif.
“saya berharap dalam kepengurusan ini, tidak hanya berjalan begitu saja tetapi dapat merangkul teman teman yang tadi nampaknya ada dualisme pandangan ini.” Tuturnya
Dirinya menambahkan bahwa kepengurusan korwil ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan akan dilakuan evaluasi kemudian. Sementara itu, iqbal halim selaku ketua harian Ikatan Motor Indonesia (IMI Pengprov Papua) menjelaskan bahwa “Di ADRT 2020 itu sudah tidak mengatur lagi yang namanya korwill tapi korwil boleh dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut dan merupakan hak prerrogativ ketua. Kalau disampaikan minial 3 klub baru bisa melakukan pemilihan ketua, itu berarti kita mengacu kepada ADRT tahun 2018, diaturan yang sekarang ini sudah tidak ada lagi. “ tuturnya.
(Foto : Robby Mesak)