Reporter : Andrew Woria
Kamanap – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah berhasil melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah untuk tahun anggaran 2019. Hal ini ditandai dengan diterimanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI Kantor Perwakilan Papua di Jayapura pada Rabu, 19/08/2020.
Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar yang ditemui dibandara Stevanus Rumbewas Kamanap, mengatakan bahwa ini adalah hal yang wajar dalam pertanggung jawaban keuangan daerah. Dari opini tersebut, diharapkan agar pengelolaan keuangan daerah ini bisa mencapai hasil yang sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 bahwa keuangan negara dikelolah dan dimanfaatkan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat dan inilah yang menjadi tujuan utama dari hasil pemeriksaan ini, tuturnya.
“Saya berharap bahwa kita jangan sampai puas diri dengan hasil pemeriksaan keuangan yang ada, tetapi kita harus terus sikapi dengan menindak lanjuti temuan-temuan atau rekomendasi yang masih belum kita laksanakan dengan baik.”ujar nya.
Setelah menerima Opini WTP tersebut, diberikan juga waktu selama 60 hari ke depan untuk menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama masalah aset. Selain itu ada 115 temuan tentang pertanggung jawabkan dana hibah, baik dana hibah kepada sosial masyarakat maupun kepada keagaman. Bupati Tonny menghimbau kepada penerima hibah terutama bidang keagamaan untuk bersama bertanggung jawab dengan melaporkan.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi telah keluar dari daftar nama kabupaten tertinggal di Indonesia termasuk di Papua, hal itu menjadi ukuran bahwa pengelolaan keuangan negara ini telah berhasil mengangkat kemajuan kabupaten ini dari IPM, Ekonomi Masyarakat, Aksestabilitas, hal ini tidak terlepas dari Pengelolaan Keuangan Negara dengan baik di Kabupaten Kepulauan Yapen, yang menjadikan kabupaten Kepulauan Yapen dapat keluar dari daftar nama-nama kabupaten yang tertinggal di Indonesia.
(Foto : Robby Mesak)