Reporter : Andrew Woria
Serui – Sejak 30 Maret 2020 hingga saat ini, Satuan Gugus Percepatan Penanganan covid-19 Kepulauan Yapen, telah melakukan pengamanan kebijakan instruksi Bupati Kepulauan Yapen No. 432, yang berisi tentang penanganan percepatan covid-19, yang bertujuan untuk mencegah masuknya pandemi ke Kepulauan Yapen.
Kepada Humas, Kasat. Polair Polres Kepulauan Yapen selaku Koordinator Regu I Satuan Gugus Percepatan Penanganan covid-19 Kepulauan Yapen, AKP. Haris Lambalo menjelaskan bahwa beberapa hal yang dilakukan antara lain, dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat tentang jam operasional bagi warga masyarakat, selain itu juga diberikan himbauan untuk menggunakan masker bagi warga yang hendak berpergian di luar rumah. Himbauan ini disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kepulauan Yapen.
AKP. Haris Lambalo ini juga mengatakan bahwa ia melihat masyarakat di Kepulauan Yapen secara khusus dikota serui sudah memiliki kesadaran dalam melaksanakan kebijakan penggunaan masker tersebut. Ia pun memberikan apresiasi kepada warga masyarakat dan tetap akan terus mensosialisasi dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kepulauan Yapen tuturnya.
(Foto : Robby Mesak & Vijay Polanunu)